Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 33 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR SAVE CONTAINERS (CSC)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan Penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 17 Juli 1989 PRESIDEN RPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal17 Juli 1989 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK NDONESIA TAHUN 1989 NOMOR 20
Koreksi Anda