Pasal 1
Mengesahkan Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the German Democratic Republic for the Avoidance of Double Taxation with Respect to Taxes on Income, yang telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 16 Maret 1987, sebagi hasil perundingan antara Delegasi-delagasi Pemerintah Republik INDONESIA
dan Pemerintah Republik Demokratic Jerman, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.