Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1986 tentang KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA DAN PEGAWAI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang tidak melaksanakan kewajiban LP2P sebagaimana mestinya dapat dikenakan sanksi administrasi kepegawaian menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Semua petugas yang diwajibkan merahasiakan isi LP2P sebagaimna dimaksud dalam Pasal 7 yang karena kealpaan atau kesengajaan mengakibatkan terjadinya kebocoran terhadap kerahasiaan LP2P, dikenakan sanksi administratif dan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
