Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 33 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1986 tentang KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA DAN PEGAWAI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan penelitian dan penilaian LP2P, PRESIDEN dibantu oleh suatu Tim yang terdiri dari beberapa petugas yang khusus ditunjuk oleh PRESIDEN untuk tugas- tugas dimaksud. (2) Para Pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dalam melakukan penelitian dan penilaian LP2P dibantu oleh Tim yang terdiri dari beberapa petugas yang khusus ditunjuknya untuk tugas-tugas dimaksud. (3) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaporkan kepada PRESIDEN, dan dalam hal oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e laporan tersebut disampaikan melalui Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda