Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1986 tentang KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA DAN PEGAWAI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DAERAH
Teks Saat Ini
PRESIDEN dan Pejabat yang menerima LP2P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) :
a. melakukan penelitian dan penilaian LP2P yang diterimanya, dan apabila dipandang perlu wajib LP2P yang bersangkutan dapat diminta keterangan atau penjelasan lebih lanjut mengenai isi LP2P yang disusunnya;
b. menyimpan LP2P sebagai dokumen dalam berkas khusus sehingga dapat dijamin ketertiban administrasi, keamanan, dan kerahasiaannya.
Koreksi Anda
