Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 33 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1986 tentang KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA DAN PEGAWAI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Yang dilaporkan dalam LP2P adalah : a. jumlah penghasilan, Pajak Penghasilan yang terhutang dan Pajak Penghasilan yang telah dibayar, menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; b. jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang dan yang telah dibayar menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan/atau Surat Ketetapan Pajak (SKP). (2) Dalam hal wanita kawin LP2P yang suaminya wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan maka yang dilaporkan dalam LP2P adalah : a. jumlah penghasilan, Pajak Penghasilan yang terhutang dan Pajak Penghasilan yang telah dibayar semata-mata sehubungan dengan pekerjaan atau jabatannya; b. Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang dan yang telah dibayar berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan/atau Surat Ketetapan Pajak (SKP). (3) Dalam hal wanita kawin wajib LP2P yang suaminya tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan maka yang dilaporkan dalam LP2P adalah : a. jumlah penghasilan, Pajak Penghasilan yang terhutang, dan Pajak Penghasilan yang telah dibayar, menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wanita kawin yang bersangkutan; b. jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang dan yang telah dibayar menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan/atau Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Koreksi Anda