Pasal 1
UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan peraturan pelaksanaannya, dinyatakan berlaku sepenuhnya untuk seluruh wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1984
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.