Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 33 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1982 tentang KOORDINASI PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN TELUK RATAI SEBAGAI PANGKALAN UTAMA TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN LAUT INDONESIA WILAYAH BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya untuk keperluan perencanaan dan pengembangan Teluk Ratai sebagai Pangkalan Utama Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut Wilayah Barat dibebankan kepada anggaran Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
Koreksi Anda