Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 33 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1982 tentang KOORDINASI PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN TELUK RATAI SEBAGAI PANGKALAN UTAMA TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN LAUT INDONESIA WILAYAH BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinator Pengembangan Teluk Ratai dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk Tim Perencanaan dan Pengembangan Teluk Ratai yang terdiri dari pejabat departemen teknis yang bersangkutan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, dan tenaga Ahli.
Koreksi Anda