Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 33 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1982 tentang KOORDINASI PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN TELUK RATAI SEBAGAI PANGKALAN UTAMA TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN LAUT INDONESIA WILAYAH BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinator Perencanaan dan Pengembangan Teluk Ratai bertugas untuk : a. Mengkoordinasikan penentuan strategi pengembangan Teluk Ratai sebagai Pangkalan Utama Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut Wilayah Barat dengan memperhitungkan faktor-faktor politik, ekonomi, sosial-budaya, pertahanan-keamanan, serta situasi dan kondisi geografi dalam jangkauan waktu ke depan meliputi jangka jauh, jangka panjang, jangka sedang, dan jangka pendek; b. Mengkoordinasikan pentahapan perencanaan dalam pengembangan Teluk Ratai sebagai Pangkalan Utama Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut Wilayah Barat dengan jangkauan ke depan meliputi jangka jauh, jangka panjang, jangka sedang dan jangka pendek; c. Mengkoordinasikan pengimplementasian dan pelaksanaan rencana-rencana pengembangan Teluk ratai sebagai Pangkalan Utama Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut Wilayah Barat.
Koreksi Anda