Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1961 tentang Peratuan Daerah Pajak Pendaftaran Perusahaan Daerah Tingkat II Tuban
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1961 — Peratuan Daerah Pajak Pendaftaran Perusahaan Daerah Tingkat II Tuban adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Peratuan Daerah Pajak Pendaftaran Perusahaan Daerah Tingkat II Tuban.
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1961 — Peratuan Daerah Pajak Pendaftaran Perusahaan Daerah Tingkat II Tuban disahkan pada tahun 1961.
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1961 — Peratuan Daerah Pajak Pendaftaran Perusahaan Daerah Tingkat II Tuban saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1961 — Peratuan Daerah Pajak Pendaftaran Perusahaan Daerah Tingkat II Tuban ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.