Keputusan Presiden Nomor 327 Tahun 1960 tentang Batas Daerah Daratan Pelabuhan Yang Menjadi Daerah Hukum Penguasa Perang Daerah Maritim
KEPPRES Nomor 327 Tahun 1960 — Batas Daerah Daratan Pelabuhan Yang Menjadi Daerah Hukum Penguasa Perang Daerah Maritim adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Batas Daerah Daratan Pelabuhan Yang Menjadi Daerah Hukum Penguasa Perang Daerah Maritim.
KEPPRES Nomor 327 Tahun 1960 — Batas Daerah Daratan Pelabuhan Yang Menjadi Daerah Hukum Penguasa Perang Daerah Maritim disahkan pada tahun 1960.
KEPPRES Nomor 327 Tahun 1960 — Batas Daerah Daratan Pelabuhan Yang Menjadi Daerah Hukum Penguasa Perang Daerah Maritim saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 327 Tahun 1960 — Batas Daerah Daratan Pelabuhan Yang Menjadi Daerah Hukum Penguasa Perang Daerah Maritim ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.