(1) Membentuk Gugus Tugas (Task Dalam Forcel Rangka Implementasi Kebijakan Pengam:unan Pajak, yang selanjutnya disebut Gugus T-rgas (Iask Force) Pengampunan Pajak, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
A. Tim Pengarah . Ketua : Menteri Keuangan 1
2. Wakil Ketua :
Kepala Staf Kepresidenan
3. Sekretaris : Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
4. Anggota a. Menteri Sekretaris Negara;
:
b. Sekretaris Kabinet;
c. Menteri Hukum dan Hak Asasi Marrusia;
d. Menteri Luar Negeri;
e. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
f. Bank Indonesia;
Gubernr-ir
g. Jaksa Agung Republik Indones;a;
h. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
i. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
.1. Wakil Menteri Keuangan;
k. Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangal;
1. Sekretaris Jenderal Kemente:ian Keuangan;
m. Kepaia Badan Reserse Kriminal. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
n. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Fidana Khusus.
B. Gugus
m REPUBLIK INDONESIA-J-B. Gugus Tugas (Task Force) Bidang Teknis dan Administrasi Pelaksanaan Pengampunan ak Paj
1. Ketua : Direktur Jenderal pajak, Kementerian Keuangan;
2. Wakil Ketua : Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan pajak, Kementerian Keuangan;
3. Anggota : a. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan;
b. Direktur peraturan Perpajakan I, Kementerian Keuangan;
c. Direktur Peraturan Perpajakan II, Kementerian Keuangan;
d. Direktur Transformasi proses Bisnis, Kementerian Keuangan;
e. Direktur Pelayanan Penyrrluhan dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Keuangan; dan
f. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kementerian Keuangan.
C. Gugus Tugas (Task Forcel Bidang Repatriasi, Dana yang berada di Dalam Negeri, dan Investasi
1. Ketua : Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan;
2. Wakil Ketua: Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Kementerian Keuangan;
3. Anggota a. Deputi Komisioner Pengawas : III, Perbankan Otoritas Jasa Keuangan;
b. Deputi
REPUBLIK INDONESIA -4-
b. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II, Otoritas Jasa Keuangan;
Deputi Komisioner Pengawas C.
Industri Keuangan Non Bank II, Otoritas Jasa Keuangan;
Direktur Jenderal Protokol
d. dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri;
Deputi Pemberantasan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
f. Direktur Peraturan Perpajakan II, Kementerian Keuangan;
Direktur Surat Utang Negara, Kementerian Keuangan;
h. Direktur Pembiayaan Syariah, Kementerian Keuangan;
Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, Kementerian Keuangan;
Direktur Pengelolaan Kas J. Negara, Kementerian Keuangan;
k. Kepala Departemen Kebij akan Ekonomi dan Moneter, Bank Indonesia;
l. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter, Bank Indonesia; dan
m. Kepala Departemen Kebij akan dan Pengawasan Sistem Pernbayaran, Bank Indonesia.
D. Gugus
I I't: t,l ti.it. i, lt.t,..rl I :.1..\ - ., - D.
Gugus Tugas (?ask Force) Bidang Hukum:
Ketua : Sekretaris Jenderal
1. Kementerian Keuangan;
2. Wakil Ketua Staf Ahli N{enteri Keuangan : Bidang Kebijakan Penerimaan Negara, Kementerian Keuangan;
Anggota a. Deputi Bidang Hukum
3. dan :
Perundang-undangan, Kementerian Sekretariat Negara;
b. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. Deputi Pencegahan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
d. Staf Ah;.i Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Kementerian Keuangan;
e. Direktur Peraturan Perpajakan II, Kementerian Keuangan;
f. Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Kementerian Sekretariat Negara;
g. Direktur Penegakan Hukum, Kementerian Keuangan;
h. Biro Hukum.
Kepala Kementerian Keuangan; dan
i. Kepala Brro Bantuan Hukum, Kementerian Keuangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas (Task (21 Force) Pengampunan Pajak dapat dibantu Kelompok Kerja dan/atau Sekretariat yang dibentuk oleh Menteri Keuangan selaku Ketua Tim Pengarah.