Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 32 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang PENGUKUHAN BADAN PERFILMAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 20146 Desember 2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttdtd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, ttd. Surat Indrijarso
Koreksi Anda