Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 32 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang PENGUKUHAN BADAN PERFILMAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memberikan bantuan dana kepada Badan Perfilman INDONESIA yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah yang bersifat hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4...
Koreksi Anda
