Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 32 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang PENGUKUHAN BADAN PERFILMAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mendukung Badan Perfilman INDONESIA dalam rangka pengembangan perfilman.
Koreksi Anda
