Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 32 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2012 dirinci menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, satuan kerja, kode kewenangan, fungsi, sub fungsi, program, kegiatan, jenis belanja, sumber dana, dan prakiraan maju. (2) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, fungsi, sub fungsi, program, kegiatan, jenis belanja, dan sumber dana, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; b. Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, pusat, daerah, dan kode kewenangan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; c. Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, program, kegiatan, dan prakiraan maju, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III; d. Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, dan satuan kerja, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV. (3) Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini. Pasal 2 … www.bphn.go.id
Koreksi Anda