Pasal 1
Kepada Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Hukum Nasional dan Staf Sekretariat Komisi Hukum Nasional diberikan honorarium setiap bulan.
KEPPRES Nomor 32 Tahun 2004
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.