Koreksi Pasal I
KEPPRES Nomor 32 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2003 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 110 TAHUN 2001 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 48 TAHUN 2002
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 48 Tahun 2002 sebagai berikut:
1. Ketentuan …
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 1 Lembaga Pemerintah Non Departemen terdiri dari :
1. Lembaga Administrasi Negara, disingkat LAN;
2. Arsip Nasional Republik INDONESIA, disingkat ANRI;
3. Badan Kepegawaian Negara, disingkat BKN;
4. Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA, disingkat PERPUSNAS;
5. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, disingkat BAPPENAS;
6. Badan Pusat Statistik, disingkat BPS;
7. Badan Standardisasi Nasional, disingkat BSN;
8. Badan Pengawas Tenaga Nuklir, disingkat BAPETEN;
9. Badan Tenaga Nuklir Nasional, disingkat BATAN;
10. Badan Intelijen Negara, disingkat BIN;
11. Lembaga Sandi Negara, disingkat LEMSANEG;
12. Badan Urusan Logistik, disingkat BULOG;
13. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, disingkat BKKBN;
14. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional, disingkat LAPAN;
15. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, disingkat BAKOSURTANAL;
16. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, disingkat BPKP;
17. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, disingkat LIPI;
18. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, disingkat BPPT;
19. Badan Koordinasi Penanaman Modal, disingkat BKPM;
20. Badan ...
20. Badan Pertanahan Nasional, disingkat BPN;
21. Badan Pengawas Obat dan Makanan, disingkat BPOM;
22. Lembaga Informasi Nasional, disingkat LIN;
23. Lembaga Ketahanan Nasional, disingkat LEMHANNAS;
24. Badan Meteorologi dan Geofisika, disingkat BMG.”
2. Ketentuan Pasal 50 dan Pasal 51, dihapus.
Koreksi Anda
