Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 32 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1999 tentang RINCIAN PENGELUARAAN RUTIN TAHUN ANGGARAN 1999/2000

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 April 1999. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Koreksi Anda