Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 32 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1999 tentang RINCIAN PENGELUARAAN RUTIN TAHUN ANGGARAN 1999/2000
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4 …
Koreksi Anda
