Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 32 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1999 tentang RINCIAN PENGELUARAAN RUTIN TAHUN ANGGARAN 1999/2000

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan. Pasal 4 …
Koreksi Anda