Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 32 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1999 tentang RINCIAN PENGELUARAAN RUTIN TAHUN ANGGARAN 1999/2000
Teks Saat Ini
Pergeseran jumlah biaya dalam dan atau antar kegiatan serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) sampai dengan ayat (10) Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 6 Tahun 1999.
Koreksi Anda
