Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 32 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1999 tentang RINCIAN PENGELUARAAN RUTIN TAHUN ANGGARAN 1999/2000

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sub sektor-sub sektor dari Pengeluaran Rutin Tahun Anggaran 1999/2000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1999, diperinci ke dalam program dan departemen/lembaga bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran A dan Lampiran B Keputusan PRESIDEN ini. (2) Rincian lebih lanjut dari Program-program sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam kegiatan dan jenis pengeluaran menurut masing-masing departemen/lembaga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran C dan Lampiran D Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda