Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

KEPPRES Nomor 32 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN KEPPRES 29-1990 TENTANG DANA REBOISASI SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPPRES 53-1997

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Kewajiban pembayaran Dana Reboisasi yang belum dilunasi sebelum berlakunya Keputusan PRESIDEN Nomor 53 tahun 1997 Tentang Perubahan Keputusan PRESIDEN Nomor 29 tahun 1990 tentang Dana Reboisasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 1997, diselesaikan dengan ketentuan besar kurs Rp 5000,-(lima ribu rupiah) setiap 1 (satu) dollar Amerika. 2. Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Maret 1998. Agar ... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 43
Koreksi Anda