Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 111

KEPPRES Nomor 32 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH TIGA PULUH KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPPRES 23-1997

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Departemen Pekerjaan Umum terdiri dari: 1. Menteri, 2. Sekretariat Jenderal; 3. Inspektorat Jenderal; 4. Direktorat Jenderal Pengairan; 5. Direktorat Jenderal Bina Marga; 6. Direktorat Jenderal Cipta Karya; 7. Badan Penelitian dan Pengembangan Pekerjaan Umum; 8. Pusat; 9. Instansi Vertikal di Wilayah.
Koreksi Anda