Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 32 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1992 tentang DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP BAGI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal, yang merupakan Lampiran Keputusan PRESIDEN ini terdiri dari bidang-bidang usaha penanaman modal yang tertutup untuk seluruh penanaman modal (Lampiran I), serta bidang-bidang usaha yang dicadangkan untuk industri/usaha kecil bekerja sama dengan pengusaha menengah atau besar (Lampiran II). (2) Daftar bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda