Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

KEPPRES Nomor 32 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria cagar alam adalah: a. Kawasan yang ditunjuk mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa dan tipe ekosistemnya; b. Mewakili formasi biota tertentu dan/atau unit-unit penyusun; c. Mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan tidak atau belum diganggu manusia; d. Mempunyai luas dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang efektif dengan daerah penyangga yang cukup luas; e. Mempunyai ciri khas dan dapat merupakan satu-satunya contoh di suatu daerah serta keberadaannya memerlukan upaya konservasi. (2) Kriteria suaka margasatwa adalah: a. Kawasan yang ditunjuk merupakan tempat hidup dan perkembangbiakan dari suatu jenis satwa yang perlu dilakukan upaya konservasinya; b. Memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi; c. Merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu; d. Mempunyai luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang bersangkutan. (3) a. Kawasan yang ditunjuk memiliki keadaan yang menarik dan indah baik secara alamiah maupun buatan manusia; b. Memenuhi kebutuhan manusia akan rekreasi dan olah raga serta terletak dekat pusat-pusat permukiman penduduk; c. Mengandung satwa buru yang dapat dikembangbiakkan sehingga memungkinkan perburuan secara teratur dengan mengutamakan segi rekreasi, olah raga dan kelestarian satwa; d. Mempunyai luas yang cukup dan lapangannya tidak membahayakan. (4) Kriteria daerah perlindungan plasma nutfah adalah: a. Areal yang ditunjuk memiliki jenis plasma nutfah tertentu yang belum terdapat di dalam kawasan konservasi yang telah ditetapkan; b. Merupakan areal tempat pemindahan satwa yang merupakan tempat kehidupan baru bagi satwa yang merupakan tempat kehidupan baru bagi satwa tersebut; c. Mempunyai luas cukup dan lapangannya tidak membahayakan. (5) Kriteria daerah pengungsian satwa: a. Areal yang ditunjuk merupakan wilayah kehidupan satwa yang sejak semula menghuni areal tersebut. b. Mempunyai luas tertentu yang memungkinkan berlangsungnya proses hidup dan kehidupan serta berkembangbiaknya satwa tersebut.
Koreksi Anda