Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

KEPPRES Nomor 32 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria kawasan sekitar mata air adalah sekurang-kurangnya dengan jari-jari 200 meter di sekitar mata air.
Koreksi Anda