Koreksi Pasal 36
KEPPRES Nomor 32 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Tingkat II mengupayakan kesadaran masyarakat akan tanggung jawabnya dalam pengelolaan kawasan lindung.
(2) Pemerintah Daerah Tingkat I dan Tingkat II mengumumkan kawasan-kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 kepada masyarakat.
Koreksi Anda
