Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 32 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG
Teks Saat Ini
Perlindungan terhadap kawasan bergambut dimaksudkan untuk mengendalikan hidrologi wilayah, yang berfungsi sebagai penambaat air dan pencegah banjir, serta melindungi ekosistem yang khas di kawasan yang bersangkutan.
Koreksi Anda
