Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 32 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG
Teks Saat Ini
Kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 meliputi:
1. Kawasan yang memberikan perlindungan Kawasan Bawahannya.
2. Kawasan Perlindungan setempat.
3. Kawasan Suaka Alam dan Cagar Budaya.
4. Kawasan Rawan Bencana Alam.
Koreksi Anda
