Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

KEPPRES Nomor 32 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1988 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 27 TAHUN 1988

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terdiri dari : 1. Sekretariat Direktorat Jenderal; 2. Direktorat Pembinaan Dalam Lembaga Pemasyarakatan 3. Direktorat Pembinaan Luar Lembaga Pemasyarakatan; 4. Direktorat Pembinaan Dalam Lembaga Pemasyarakatan untuk Anak; 5. Direktorat Rumah Tahanan Negara; 6. Direktorat Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara;
Koreksi Anda