Koreksi Pasal 33
KEPPRES Nomor 32 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1988 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 27 TAHUN 1988
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Pembinaan Dalam Lembaga Pemasyarakatan
3. Direktorat Pembinaan Luar Lembaga Pemasyarakatan;
4. Direktorat Pembinaan Dalam Lembaga Pemasyarakatan untuk Anak;
5. Direktorat Rumah Tahanan Negara;
6. Direktorat Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara;
Koreksi Anda
