Pasal 1
Mengesahkan Amendments to Articles 24 and 25 of the Constituion, yang telah diterima baik dalam Sidang World Health Assembly ke-11 Tahun 1986 di Jenewa, Swis, pada tanggal 12 Mei 1986, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.