Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 32 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1986 tentang TIM PENDAYAGUNAAN PELAKSANAAN PROYEK-PROYEK PEMBANGUNAN DENGAN DANA LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugsnya Tim P4DLN dapat meminta segala keterangan yang dibutuhkan dari Departemen/Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah/Badan-badan Usaha Milik Negara, serta pihak-pihak lain yang diperlukan.
Koreksi Anda
