Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 32 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1986 tentang TIM PENDAYAGUNAAN PELAKSANAAN PROYEK-PROYEK PEMBANGUNAN DENGAN DANA LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Tim P4DLN bertugas meningkatkan kelancaran pelaksanaan proyek-proyek pembangunan dengan dana luar negeri.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Tim P4DLN mempunyai fungsi :
a. mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan dengan dana luar negeri oleh Departemen/Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah/Badan Usaha Milik Negara.
b. memecahkan masalah dan hambatan dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan dengan dana luar negeri.
c. mengambil langkah-langkah pendayagunaan prosedur dan tata kerja pelaksanaan proyekproyek pembangunan dengan dana luar negeri.
d. mengambil langkah-langkah pendayagunaan organisasi dan manajemen proyek, terutama peningkatan kemampuan pimpinan proyek dalam melaksanakan proyek-proyek pembangunan dengan dana luar negeri.
Koreksi Anda
