Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 32 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1986 tentang TIM PENDAYAGUNAAN PELAKSANAAN PROYEK-PROYEK PEMBANGUNAN DENGAN DANA LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya Tim P4DLN dapat membentuk kelompok-kelompok kerja untuk menangani masalah-masalah yang bersifat khusus dan teknis, serta menggunakan tenaga ahli/konsultan yang diperlukan.
Koreksi Anda
