Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 32 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1986 tentang TIM PENDAYAGUNAAN PELAKSANAAN PROYEK-PROYEK PEMBANGUNAN DENGAN DANA LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim P4DLN terdiri dari : a. Menteri Negara Pendayagunaan : Sebagai Ketua Aparatur Negara/Wakil Ketua BAPPENAS b. Menteri Muda/Sekretaris : Sebagai Wakil Kabinet Ketua c. Deputi Ketua BAPPENAS Bidang : Sebagai Sekretaris Pengendalian Pelaksanaan merangkap anggota d. Deputi Ketua BAPPENAS Bidang : Sebagai Sekretaris Administrasi Pembangunan II Merangkap Anggota e. Kepala Badan Pengawasan : Sebagai AnggotaKeuangan dan Pembangunan (BPKP) f. Ketua Lembaga Administrasi : Sebagai Anggota Negara (LAN) g. Direktur Jenderal Moneter : Sebagai Anggota Luar Negeri Dep.Keuangan h. Direktur Jenderal Anggaran, : Sebagai Anggota Departemen Keuangan i. Asisten V Menko EKUIN/ : Sebagai Anggota WASBANG j. Asisten IV Menteri Negara : Sebagai Anggota Pendayagunaan Aparatur Negara k. Asisten Menteri/Sekretaris : Sebagai Anggota Negara Bidang Administrasi Pemerintahan dan LPND l. Direktur Bank INDONESIA : Sebagai Anggota
Koreksi Anda