Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 32 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN KHUSUS TIMOR TIMUR
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, dinyatakan tidak berlaku lagi :
a. Keputusan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 1979 tentang Tunjangan Khusus Timor Timur.
b. Keputusan Pesiden Nomor 20 tahun 1980, tentang Perubahan Keputusan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 1979.
Koreksi Anda
