Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 32 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN KHUSUS TIMOR TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, dinyatakan tidak berlaku lagi : a. Keputusan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 1979 tentang Tunjangan Khusus Timor Timur. b. Keputusan Pesiden Nomor 20 tahun 1980, tentang Perubahan Keputusan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 1979.
Koreksi Anda