Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 32 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN KHUSUS TIMOR TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan Keamanan, dan Kepala Badan Administrasi Kegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing- masing.
Koreksi Anda