Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 32 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN KHUSUS TIMOR TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepada Pegawai Negeri yang bekerja pada Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur, di atas penghasilan yang berhak diterimanya, diberikan tunjangan khusus Timor Timur setiap bulan. (2) Besarnya tunjangan Timor Timur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi : a. golongan I sebesar 76 % (tujuh puluh enam persen) dari gaji pokok sebulan. b. golongan II sebesar 84 % (delapan puluh empat persen) dari gaji pokok sebulan. c. golongan III sebesar 92 % (sembilan puluh dua persen) dari gaji pokok sebulan. d. golongan IV sebesar 95 %(sembilan puluh lima persen) dari gaji pokok sebulan.
Koreksi Anda