Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 32 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1984 tentang SUSUNAN KEANGGOTAAN MAHKAMAH PELAYARAN
Teks Saat Ini
Apabila Ketua berhalangan menjalankan tugasnya, Mahkamah Pelayaran
memilih salah seorang Anggota untuk bertindak sebagai Ketua.
Koreksi Anda
