Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 32 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1984 tentang SUSUNAN KEANGGOTAAN MAHKAMAH PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila Ketua berhalangan menjalankan tugasnya, Mahkamah Pelayaran memilih salah seorang Anggota untuk bertindak sebagai Ketua.
Koreksi Anda