Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 32 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1984 tentang SUSUNAN KEANGGOTAAN MAHKAMAH PELAYARAN
Teks Saat Ini
Apabila dalam pengisian jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dan huruf d tidak diperoleh tenaga-tenaga ahli yang masih berdinas aktif, Menteri Perhubungan dapat mengangkat pensiunanPegawai Negeri atau tenaga-tenaga ahli lainnya dalam pangkat dan keahlian yang sama.
Koreksi Anda
