Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 32 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1984 tentang SUSUNAN KEANGGOTAAN MAHKAMAH PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Mahkamah Pelayaran terdiri dari : a. Seorang Mualim : sebagai Ketua Pelayaran Besar merangkap Anggota; b. Lima orang Mualim: sebagai Anggota Pelayaran Besar c. Dua orang Sarjana: sebagai Anggota Hukum d. Dua orang Ahli Mesin:sebagai Anggota Kapal e. Seorang Sarjana Hukum:sebagai Sekretaris bukan Anggota; f. Seorang Sarjana Hukum:sebagai Sekretaris pengganti bukan Anggota. (2) Pengangkatan dan pemberhentian Ketua, para Anggota, dan Sekretaris Mahkamah Pelayaran ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda