Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 32 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1983 tentang KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA KOORDINATOR EKONOMI KEUANGAN DAN PENGAWASAN DAN PEMBANGUNAN SERTA ORGANISASI STAFNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka ketentuan-ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 1978 sepanjang yang menyangkut Menteri Koordinasi Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda