Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 32 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1983 tentang KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA KOORDINATOR EKONOMI KEUANGAN DAN PENGAWASAN DAN PEMBANGUNAN SERTA ORGANISASI STAFNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli bertugas membantu MENKO dengan memberikan pemikiran-pemikiran atau nasehat teknis mengenai masalah tertentu yang diperlukan oleh MENKO; (2) Dalam melaksanakan tugasnya Staf Ahli bertanggung jawab kepada MENKO dan sehari-hari dikoordinasi oleh Sekretaris MENKO.
Koreksi Anda