Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 32 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1982 tentang PENGHARGAAN BAGI PEJUANG PEMBEBASAN IRIAN BARAT DARI PENJAJAH BELANDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya pelaksanaan pemberian penghargaan berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini dibebankan kepada anggaran yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda