Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 32 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1982 tentang PENGHARGAAN BAGI PEJUANG PEMBEBASAN IRIAN BARAT DARI PENJAJAH BELANDA
Teks Saat Ini
Biaya pelaksanaan pemberian penghargaan berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini dibebankan kepada anggaran yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
