Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 32 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1982 tentang PENGHARGAAN BAGI PEJUANG PEMBEBASAN IRIAN BARAT DARI PENJAJAH BELANDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Keputusan PRESIDEN ini tidak diberikan kepada Pejuang Pembebasan Irisan Barat yang : a. sudah menerima penghargaan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 62 Tahun 1979, kecuali kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) Keputusan PRESIDEN ini bagi mereka yang belum memperoleh kenaikan pangkat berdasar kan Keputusan PRESIDEN Nomor 62 Tahun 1979; b. terlibat dalam G 30 S/PKI atau gerakan lain yang menentang pemerintah; c. belum mencapai usia sedikit-dikitnya 16 (enam belas) tahun dalam periode perjuangan yang diikuti pejuang tersebut.
Koreksi Anda