Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 32 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1982 tentang PENGHARGAAN BAGI PEJUANG PEMBEBASAN IRIAN BARAT DARI PENJAJAH BELANDA
Teks Saat Ini
Apabila Pejuang Pembebasan Irian Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 6 Keputusan PRESIDEN ini telah meninggal dunia, maka penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) Keputusan PRESIDEN ini diberikan kepada isteri/suami/anak/ahli waris yang sah dari pejuang tersebut.
Koreksi Anda
