Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 32 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1982 tentang PENGHARGAAN BAGI PEJUANG PEMBEBASAN IRIAN BARAT DARI PENJAJAH BELANDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila Pejuang Pembebasan Irian Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 6 Keputusan PRESIDEN ini telah meninggal dunia, maka penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) Keputusan PRESIDEN ini diberikan kepada isteri/suami/anak/ahli waris yang sah dari pejuang tersebut.
Koreksi Anda