Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 32 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1982 tentang PENGHARGAAN BAGI PEJUANG PEMBEBASAN IRIAN BARAT DARI PENJAJAH BELANDA
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
a. Pejuang Pembebasan Irian Barat dari Penjajahan Belanda yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Pejuang Pembebasan Irian Barat adalah :
1. Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA;
2. Pegawai Negeri Sipil;
3. Pegawai Perusahaan milik Negara/Daerah;
4. Anggota Dewan Musyawarah PEPERA;
yang ditugasi secara sah oleh Pemerintah Republik INDONESIA untuk membebaskan wilayah Irian Barat dari penjajahan Belanda;
5. Warga Negara Republik INDONESIA tertentu yang tidak termasuk angka 1, 2, 3, dan 4, yang diakui secara sah oleh Pemerintah Republik INDONESIA untuk membebaskan wilayah Irian Barat dari Penjajahan Belanda.
b. TRIKORA adalah singkatan dari Tri Komando Rakyat;
c. UNTEA adalah singkatan dari United Nations Temporary Executive Authority;
d. PEPERA adalah singkatan dari Penentuan Pendapat Rakyat.
Koreksi Anda
