Pasal 2
Formasi kepegawaian Konsulat Republik INDONESIA di Los Angeles ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KEPPRES Nomor 32 Tahun 1980
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
FORMASI DAN ANGGARAN
KETENTUAN PENUTUP